Beranda » CAHAYA Blog » BI Terapkan Reformasi Sistem Pembayaran, Aturan Baru Berlaku Mulai Maret 2026

BI Terapkan Reformasi Sistem Pembayaran, Aturan Baru Berlaku Mulai Maret 2026

Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Kebijakan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Bank Indonesia, Jakarta.

Sebagai dasar hukum reformasi, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menekankan bahwa reformasi ini penting bagi pelaku industri karena mencakup penguatan struktur industri sistem pembayaran secara menyeluruh.

Ketentuan tersebut mengatur berbagai aspek, antara lain penggunaan TIKMI sebagai indikator penilaian kinerja dan klasifikasi PSP, penataan aktivitas usaha, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, pengaturan kerja sama PSP dengan pihak ketiga khususnya Penyelenggara Penunjang, serta penguatan fungsi pengawasan dan pemantauan.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi payung hukum dalam penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan untuk mendukung pengembangan inovasi digital ke depan.

Reformasi ini dirumuskan melalui uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran guna memastikan penerapannya berjalan efektif. Implementasinya akan disertai masa transisi yang memadai agar seluruh pelaku industri dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Melalui kebijakan ini, BI mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas sistem pembayaran dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.