Beranda » CAHAYA Blog » Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda!

Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda!

Menjalankan usaha tanpa izin yang jelas bisa berakibat fatal. Risiko yang mungkin timbul antara lain sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penghentian kegiatan usaha. Lebih dari itu, masalah serius seperti sengketa kepemilikan atau cap sebagai bisnis bodong juga bisa menghantui.

Karena itu, memiliki izin resmi adalah langkah penting agar bisnis dapat berjalan lancar dan aman. Aturan ini berlaku bagi semua jenis usaha, mulai dari skala besar hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kabar baiknya, pengurusan izin untuk UMKM kini semakin mudah. Prosesnya bisa dilakukan secara offline melalui lembaga terkait, maupun secara online melalui sistem perizinan terpadu. Jenis izin yang dibutuhkan pun biasanya disesuaikan dengan skala dan bentuk usaha yang dijalankan.

Dengan izin usaha yang jelas, pelaku UMKM tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen, mitra, hingga investor.

Pembagian Skala UMKM

Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda! 1

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk memberikan dukungan yang tepat, pemerintah membagi skala UMKM berdasarkan dua indikator utama: kekayaan bersih (aset) dan omzet penjualan tahunan.

Pembagian ini bukan sekadar kategori, melainkan menjadi dasar penentuan fasilitas serta dukungan yang bisa diterima pelaku usaha. Dukungan tersebut mencakup akses permodalan, kemudahan perizinan, hingga pelatihan untuk pengembangan bisnis.

Berikut pembagian skala UMKM di Indonesia:

  1. Skala Mikro

Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Omzet penjualannya pun relatif kecil, yakni maksimal Rp 2 miliar per tahun. Biasanya, usaha mikro dijalankan secara sederhana, bahkan bisa dikelola langsung dari rumah.

  1. Skala Kecil

Naik satu tingkat, usaha kecil memiliki aset lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, dengan omzet tahunan lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar. Usaha di skala ini umumnya sudah mulai memiliki sistem operasional lebih rapi dan mampu menyerap tenaga kerja tambahan.

  1. Usaha Menengah

Kategori tertinggi dalam UMKM adalah usaha menengah. Di sini, kekayaan bersih pemilik usaha berada di atas Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dengan omzet tahunan lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar. Usaha menengah biasanya sudah memiliki struktur manajemen yang lebih profesional dan berpotensi berkembang menjadi usaha besar.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda! 2

Sejak 9 Agustus 2021, sistem perizinan di Indonesia mulai diterapkan berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki oleh badan usaha. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, dengan membaginya ke dalam tiga kategori. Mulai dari risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi.

Usaha dengan risiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) untuk memulai kegiatan operasionalnya.

Usaha dengan risiko menengah membutuhkan lebih banyak persyaratan. Selain NIB, usaha dengan risiko menengah juga perlu memenuhi standar yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Dan saha dengan risiko tinggi harus memenuhi persyaratan yang ketat, termasuk NIB dan izin khusus yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Mengenal OSS (Online Single Submission)

Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda! 3

Untuk mempermudah serta sebagai dukungan terhadap digitalisasi, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem OSS dalam pendaftaran izin usaha berbasis elektronik. Sistem yang dapat mempermudah, mempercepat, dan menyederhanakan proses pengurusan izin. Baik untuk perorangan, maupun badan usaha.

Saat ini sistem OSS telah berkembang menjadi OSS-RBA yang berbasis risiko, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah dilakukan.

OSS-RBA merupakan bentuk pengamalan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Cara Daftar Online UMKM

Panduan Cara Daftar Online UMKM Untuk Kesuksesan Bisnis Anda! 4

Cara daftar online UMKM dapat dilakukan melalui OSS. Ini memungkinkan pendaftaran usaha mikro, usaha kecil, hingga usaha menengah dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Berikut adalah cara daftar online UMKM melalui OSS:

  1. Membuat Akun di OSS

Hal pertama yang Anda perlu lakukan adalah membuat akun di OSS, adalah dengan mengunjungi akun resmi OSS https://oss.go.id atau aplikasi resmi OSS Indonesia pada smarphone. Pilih “daftar akun” dan lengkapi data pribadi seperti NIK, email, nomor telepon, dan buat password. Kemudian lakukan verifikasi melalui email atau kode OTP yang dikirimkan ke whatsapp.

  1. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah login pada akun Anda, maka pilih menu pendaftaran UMKM. Anda perlu untuk mengisi data usaha sesuai e-KTP, termasuk NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS kesehatan jika ada. Lalu tentukan jenis usaha dan juga kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

  1. Lengkapi Informasi Usaha

Kemudian masukan data mulai dari luas lahan, modal usaha, dan juga produk atau jasa yang ditawarkan. Lakukan juga validasi risiko usaha untuk menentukan jenis izin.

  1. Kirim Pendaftaran dan Tunggu Verifikasi

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, maka Anda tinggal kirim pendaftaran. Tunggu hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

  1. Serah Terima NIB dan Izin Usaha

Jika pendaftaran Anda telah disetujui, maka Anda akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda resmi pendaftaran UMKM.

Cara meningkatkan Bisnis UMKM

Untuk meningkatkan bisnis UMKM, maka ada beberapa hal yang perlu untuk dipenuhi. Anda dapat memulainya dengan menyiapkan produk yang berkualitas serta banyak dicari pasar, riset mendalam terhadap keunggulan produk juga harga yang dapat menarik banyak pembeli.

Anda dapat melakukan pemasaran melalui online maupun offline, namun sangat disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu target pasar yang tepat untuk mengetahui media manakah yang dijadikan alat pemasaran. Bukan sekedar berapa banyak biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran, melainkan tentang kesesuaian serta ketepatan antara iklan dan juga pembeli.

Dan hal yang paling penting untuk ada di bisnis Anda, adalah keuangan yang sehat. Tanpa keuangan yang sehat, bisnis Anda sangat mudah diguncang oleh berbagai faktor. Anda akan kesulitan untuk melakukan pemasaran, bahkan memenuhi stok produk. Jangan sampai Anda terlilit utang dan bangkrut akibat keuangan yang tidak sehat.

Untuk itu, perlu adanya manajemen keuangan yang baik pada sebuah bisnis. Menggunakan bantuan manajemen keuangan digital seperti Cahaya Tech dapat membantu Anda mewujudkan keuangan yang sehat.

Kesimpulan

Dengan mendaftar izin usaha, dapat menghindarkan Anda dari risiko saksi administratif hingga klaim pemilikan dan pelebelan usaha bodong. Untuk mendaftar izin usaha, tidak perlu repot pergi ke kantor pemerintahan. Anda juga bisa mendaftar melalui online dengan OSS.

Cara daftar online UMKM dengan berbasis risiko menambah kemudahan dalam memiliki izin usaha. Anda hanya memasuki data yang diperlukan, serta informasi usaha yang Anda miliki untuk diberikan kepada petugas.

Jika sudah disetujui, maka Anda akan menerima NIB serta izin usaha yang resmi. Dengan begitu, Anda sebagai pemilik usaha tidak perlu takut akan berbagai risiko yang berkaitan dengan perizinan.

Untuk mengembangkan bisnis UMKM anda, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pada bisnis. Seperti penyiapan produk yang laris di pasar, pemasaran yang baik dan tepat sasaran, hingga manajemen keuangan yang baik.

Dengan itu semua, bisnis UMKM anda memiliki kemungkinan yang besar untuk berkembang menjadi lebih besar.

Dan jika anda membutuhkan alat manajemen keuangan yang baik untuk bisnis UMKM, maka anda dapat menghubungi Cahaya Tech sebagai penyedia solusi keuangan digital terbaik asal Indonesia.

Kontak Kami:

Email : bisnisdigitalcahaya@gmail.com

Telepon : +62 85121907554

Alamat : Holland Village Lippo, Tower 2308

Jalan Letjen. Suparapto Kav. 60 No. 1, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510