Beranda » CAHAYA Blog » Resmi! QRIS Bisa Digunakan di Korea Selatan Mulai April 2026

Resmi! QRIS Bisa Digunakan di Korea Selatan Mulai April 2026

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) resmi menyepakati penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi lintas negara yang akan mulai berlaku pada April 2026.

Kesepakatan ini tercapai dalam High Level Meeting yang dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong pada Kamis (5/2/2026).

Dalam pernyataan bersama BI, BoK, serta Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan yang dirilis Jumat (6/2/2026), kedua bank sentral menyatakan akan melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara antara Indonesia dan Korea Selatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024. Diharapkan, layanan pembayaran QR lintas negara ini dapat meningkatkan efisiensi transaksi non-tunai bagi masyarakat yang bepergian ke kedua negara.

Implementasi QRIS lintas negara juga sejalan dengan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024. Melalui interkoneksi sistem pembayaran ini, biaya konversi valuta asing serta biaya transaksi diyakini dapat ditekan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi sektor riil, termasuk perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di Indonesia maupun Korea Selatan. Kedua bank sentral juga berkomitmen untuk terus membahas pengembangan kerja sama, termasuk perluasan fitur pembayaran berbasis QR dalam ekosistem pembayaran yang lebih luas.