Jakarta — Bank Indonesia (BI) bersama Bank of Korea (BoK) resmi menyepakati implementasi sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) lintas negara yang mulai dapat digunakan di Korea Selatan pada April 2026.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan tingkat tinggi antara kedua bank sentral yang juga melibatkan otoritas terkait di Korea Selatan. Implementasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konektivitas sistem pembayaran digital antarnegara.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Juli 2024. Selain itu, penerapan QRIS lintas negara juga sejalan dengan kerangka Local Currency Transaction (LCT) yang telah berlaku sejak September 2024 antara Indonesia dan Korea Selatan.
Melalui integrasi sistem pembayaran ini, masyarakat Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan dapat melakukan transaksi secara langsung menggunakan QRIS tanpa perlu menukar uang tunai dalam jumlah besar. Sistem ini juga diharapkan mampu menekan biaya konversi valuta asing serta biaya transaksi.
Tidak hanya itu, implementasi QRIS lintas negara ini juga membuka peluang lebih luas bagi sektor pariwisata, perdagangan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terhubung dengan pasar internasional.
Bank Indonesia menegaskan bahwa kerja sama ini akan terus dikembangkan, termasuk melalui perluasan fitur dan integrasi dengan ekosistem pembayaran digital global guna meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan.
Sumber: CNBC Indonesia
